Jika STNK Tidak Dicap, Akan Ditilang Polisi

Jika STNK Tidak Dicap, Akan Ditilang Polisi
Penilangan itu sesuai dengan pasal 288 ayat 1 juncto pasal 70 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

0 Response to "Jika STNK Tidak Dicap, Akan Ditilang Polisi"

Post a Comment