Thursday, 16 November 2017 Hotline Jogja Jika STNK Tidak Dicap, Akan Ditilang Polisi Jika STNK Tidak Dicap, Akan Ditilang Polisi Penilangan itu sesuai dengan pasal 288 ayat 1 juncto pasal 70 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
0 Response to "Jika STNK Tidak Dicap, Akan Ditilang Polisi"
Post a Comment