Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan
Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan
Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, denda telat bayar pajak kendaraan bisa dikenakan sebesar 2 persen per bulan
0 Response to "Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan"
0 Response to "Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan"
Post a Comment