Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan

Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan
Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, denda telat bayar pajak kendaraan bisa dikenakan sebesar 2 persen per bulan

0 Response to "Penting, Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dikenakan Denda 2 Persen per Bulan"

Post a Comment